PADANG- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah dana negara. Dalam pengelolaannya harus menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Iswandi Muchtar mengingatkan Dinas Pendidikan mengingatkan unit kerjanya yaitu sekolah- sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap lembaga publik termasuk sekolah yang menggunakan dana negara wajib terbuka informasi sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008. Untuk itu Dinas Pendidikan diminta untuk mengingatkan unit kerjanya yaitu sekolah-sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU tersebut,” katanya, Rabu (16/3).
Menurutnya, kurang terbukanya pihak sekolah terkait pengelolaan dana BOS dan BOSDA diperkirakan karena masih ada yang belum memahami tentang undang-undang KIP tersebut atau malah kemungkinan adanya kecemasan oknum tertentu yang menimbulkan kecurigaan. Jika pihak sekolah tertutup dalam pengelolaan, justru akan menambah kecurigaan dan menjadi pertanyaan masyarakat.
Dia berharap, kedepan, Disdik dan sekolah harus semakin terbuka terkait pengelolaan uang negara, khususnya BOS dan BOSDA. Namun, dalam pemberian informasi harus kepada pihak yang jelas identitasnya, baik perorangan maupun lembaga atau organisasi yang jelas.
“Memang harus terbuka tapi dalam pemberian informasi harus kepada orang atau lembaga dengan identitas yang jelas, agar informasi yang digunakan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” sarannya. (baim)
Komentar