Pengedar Shabu di Pasaman Terancam Hukuman Mati.

PASAMAN—Pelaku pengedar narkoba jenis shabu, inisial UA (39), yang merupakan warga Kubu Baru, Jorong Tanjung Betung, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan terancam hukuman mati. Pasalnya, dari tangan pelaku, tim Sarnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu siap edar sebanyak 40 paket.
“Pelaku yang kita amankan pada 31 Oktober 2019 kemarin kita jerat dengan pidana pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dalam pasal ini, paling rendah ancamannya enam tahun penjara,” terang Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya, Senin (4/11).
Menurutnya, UA sudah cukup lama bermain dalam peredaran barkoba jenis shabu ini. Ia membeli barang haram tersebut dari seorang bandar di Pekanbaru yang namanya telah dikantongi polisi.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya telah mengedarkan shabu lebih dari enam bulan. Pelaku membeli barang haram tersebut sekitar Rp.8 juta,” terangnya.
Dari hasil penjualan shabu, kata Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta. Selain itu, harga per paket dijual pelaku bekisar antara Rp.100 ribu hingga jutaan rupiah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu syafri Munir menerangkan bahwa pihaknya telah lama memantau pergerakan pelaku.  “Hingga saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Nanti kami kabari lagi,” ungkapnya. (riki)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *