Pengangkatan Bupati dan Wabup Pasaman Tinggal Tunggu SK Mendagri

Yusuf Lubis - Atos Pratama
Yusuf Lubis – Atos Pratama
PASAMAN – DPRD Pasaman hanya tinggal menunggu SK pengangkatan Yusuf Lubis-Atos Pratama sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumbar periode 2016-2021.
“Kita telah mengusulkan pengesahannya ke Mendagri,” kata Ketua DPRD Pasaman Yasri, didampingi Sekwan M Nasir pada wartawan, Senin (1/2).
Menurutnya, Kabupaten Pasaman sudah lengkap dan yang pertama di Sumbar dalam hal menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pasaman Tahun 2015 ke Kemendagri RI. Usulan pengesahan, pengangkatan pasangan berdasarkan Surat DPRD Pasaman Nomor : 170/35/DPRD/Kab.Pasaman-2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar di Padang.
Dikatakannya, usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon tersebut berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor :385/KPU-KAB-003.435064/XII-2015 tanggal 23 Desember 2015 dan Nomor 12/KPU-KAB.003.435064/I-2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal penyampaian Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pasaman Nomor 66 tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2015 adalah pasangan calon Nomor urut 2 (dua) yaitu Saudara Yusuf Lubis dan saudara Atos Pratama dengan perolehan suara sebanyak 65.624 Suara atau 50,49 parsen dari total suara sah.
Kemudian, berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Pasaman Nomor 11/KPU-KAB.003.435064/I-2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Penyampaian Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 88/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 15 Januari 2016, terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2015, dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor : 100/140/SJ-2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang, Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 160 ayat (3) pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan alon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur, ayat (4) pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.
Sedangkan mengenai tempat pelantikan, belum ada informasi yang pasti karena informasi saat ini masih simpang siur. “Ada yang bilang informasi pelantikan di jakarta dan ada juga yang bilang di provinsi,” tandasnya. (y)
print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *