Pengalihan Kewenangan Munculkan Kisruh Dualisme Pimpinan Sekolah

Pertemuan Komisi V dengan kepala SMA dari Kabupaten Solok, Selasa (7/2). (febry)
Pertemuan Komisi V dengan kepala SMA dari Kabupaten Solok, Selasa (7/2). (febry)

PADANG – Pengalihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi memunculkan kisruh dualisme kepemimpinan. Meskipun ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang melarang mutasi selama masa transisi, namun sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat masih melakukannya sehingga memunculkan persoalan.

Kisruh itu semakin mengemuka ketika sejumlah Kepala SMA dari Kabupaten Solok, Selasa (7/2) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Mereka mengungkapkan, akibat dari pelaksanaan mutasi oleh Bupati, sejumlah sekolah saat ini seperti terjadi dualisme kepemimpinan.

“Ada kepala SMA yang dimutasikan tapi tidak mau pindah sementara ada yang baru diangkat akan masuk. Kemudian ada juga kepala sekolah yang dimutasi ke sekolah lain namun belum mau pindah dan tetap berada di sekolah yang lama,” kata Marlis, Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Solok.

Dia mengungkapkan, ada 19 SMA Negeri di Kabupaten Solok. Oleh Bupati, dilakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah, sehingga ada 11 kepala SMA yang diberhentikan. Dua orang tetap di posisi, tujuh orang dimutasi dan 10 orang merupakan pejabat yang dipromosikan menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan.

“Karena ada yang tidak mau dipindahkan, sementara yang baru sudah masuk akhirnya seperti ada dua kepala dalam satu sekolah. Kondisi ini tentu membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman,” ujarnya.

Kedatangan para kepala SMA se Kabupaten Solok ini diterima oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hadir menerima antara lain Ketua Komisi V Hidayat, Wakil Ketua Marlina Suswati, Sekretaris Rafdinal dan anggota Komisi Endarmy dan Martias Tanjung.

Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi efektif berlaku mulai Januari 2017. SE Mendagri berisikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi selama masa transisi. Kenyataannya, SE tersebut diabaikan oleh kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Solok. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *