SAWAHLUNTO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Indra Sukriani Putra alias ISP (36) mantan Direktur Bumdes MKB Kota Sawahlunto. Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang putusan, Selasa 24 Mei 2022 lalu oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti M Yusuf.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sawahlunto, Andiko, Jumat (27/5/2022) menerangkan, pihaknya akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.
“Sesuai petikan Putusan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Padang, majelis hakim menyatakan terdakwa Indra Sukriani Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair,” sebutnya.
Dalam putusan itu, lanjutnya, majelis hakim membebaskan terdakwa Indra Sukriani Putra oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Indra Sukriani Putra segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Andiko menegaskan, pengajuan permohonan upaya hukum kasasi dilakukan dalam upaya mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi. (Tumpak)