PADANG – Setelah resmi bertugas sejak tanggal 28 Agustus 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat masih menunggu penetapan pimpinan definitif. Pimpinan DPRD Sumbar terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menyebutkan, baru dua parpol yang menyampaikan nama calon pimpinan definitif dari empat parpol pada posisi pimpinan. Menurutnya, Parpol pemegang posisi pimpinan adalah Partai Gerindra pada posisi Ketua dan PKS, Demokrat dan PAN pada posisi wakil ketua.
“Sejauh ini baru dua parpol yang menyampaikan yaitu PKS dan PAN. PKS mengajukan Irsyad Syafar dan PAN mengajukan Indra Datuak Rajo Lelo sebagai calon wakil ketua,” terang Raflis, Senin (9/9/2019).
Sedangkan dari Partai Gerindra untuk jabatan ketua serta Partai Demokrat untuk wakil ketua, Raflis mengaku masih menunggu. Menurutnya, pengajuan calon pimpinan adalah kewenangan dari parpol yang berhak menduduki posisi tersebut.
Dia menerangkan, hasil pemilu 2019, Partai Gerindra menjadi pemenang dengan perolehan 14 kursi. Sedangkan PKS, Demokrat dan PAN berada pada posisi wakil ketua dengan perolehan masing – masing 10 kursi.
“Untuk Partai Gerindra dan Demokrat, masih menunggu karena itu merupakan kewenangan parpol masing – masing. Begitu parpol mengajukan maka penetapan pimpinan definitif sudah bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara ini, lanjutnya, posisi pimpinan DPRD bersifat sementara. Ketua Sementara DPRD Sumbar dijabat oleh Desrio Putra dan satu orang wakil ketua sementara dijabat oleh Irsyad Syafar.
Berdasarkan komposisi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 65 orang berasal dari sembilan parpol. Untuk posisi pimpinan, periode ini Partai Gerindra berhasil menggeser posisi dari wakil ketua menjadi ketua. Sedangkan PKS naik karena periode lalu tidak mendapatkan posisi pimpinan.
Partai Demokrat dan PAN berhasil mempertahankan posisi. Sementara yang terpaksa melepas posisi pimpinan adalah Partai Golkar. Pada pemilu kali ini, Golkar hanya berhasil mendapatkan 8 kursi.
Selanjutnya untuk komposisi fraksi, periode ini hanya lima parpol yang bisa membentuk fraksi tunggal yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PAN dan Golkar. Sedangkan PPP, Nasdem, PDIP dan PKB harus berkoalisi. PPP hanya meraih 4 kursi, kemudian Nasdem, PDIP dan PKB masing – masing 3 kursi.
Menurut Raflis, sesuai aturan, jumlah keanggotaan fraksi minimal harus sama dengan jumlah komisi. Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki lima komisi. (fdc)