Penetapan Hari Jadi Sumbar, Pemprov dan DPRD Kaji Beberapa Opsi

PADANG – Beberapa momentum sejarah menjadi opsi penetapan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, seiring pengajuan Ranperda usul prakarsa tentang hari jadi provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk di-Perda-kan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis menyampaikan tanggapan gubernur terhadap Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (14/12) menyatakan, hari jadi daerah pada dasarnya adalah pengakuan dan merupakan konsensus bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah.

“Penetapan hari jadi daerah adalah dalam rangka menumbuhkembangkan rasa memiliki dan kecintaan kepada daerah. Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi semangat DPRD menggunakan hak usul prakarsa untuk merumuskan Ranperda tersebut,” kata Alwis.

Sebagai konsensus bersama seluruh komponen masyarakat, penetapan hari jadi provinsi menurutnya hendaknya melibatkan seluruh komponen masyarakat. Sebab, penetapan hari jadi merupakan pilihan dari beberapa momentum penting dalam perjalanan sejarah daerah.

“Untuk itu, hendaknya dapat dibicarakan lebih jauh dengan berbagai komponen masyarakat sebab ini merupakan pilihan dari beberapa momentum, agar tidak menjadi pertentangan di kemudian hari,” katanya.

Ada beberapa momentum penting yang dapat dijadikan dasar penetapan hari jadi provinsi Sumatera Barat. Pertama adalah pembentukan unit pemerintahan oleh persekutuan dagang Belanda, Vereenigdee Ostindischee Compagnie (VOC) tahun 1609. Unit pemerintahan untuk kawasan pesisir pantai barat Sumatera ini bernama Hoofdcomptoir van Sumatra Westkust.

Opsi kedua adalah perubahan status unit pemerintahan tersebut menjadi Gouvernment van Sumatra’s Westkust pada tanggal 29 November 1837. Opsi ketiga adalah pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh Jepang dengan nama Sumatora Nishi Kaigun Shu pada tahun 1942. Opsi keempat adalah pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit Nomor RI/ I tanggal 8 Oktober 1945.

Selanjutnya opsi kelima adalah pembentukan provinsi Sumatera Tengah. Provinsi tersebut meliputi daerah administratif keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 4 tahun 1950.

Terakhir, pembantukan Provinsi Sumatera Barat Jambi dan Riau pada tahun 1957. Penetapan tersebut melalui Undang – Undang Darurat nomor 19 tahun 1957.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano. Arkadius menjelaskan, hari jadi merupakan hal krusial yang strategis bagi suatu daerah.

“Kalau hari jadi sudah ditetapkan, akan memberikan semangat lebih besar lagi dalam memacu pembangunan daerah ke depan. Setiap tahun bisa diperingati dengan perayaan yang disi dengan berbagai kegiatan.

“Bukan sekedar seremoni, momen perayaan tersebut sekaligus menjadi evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah dari tahun ke tahun,” tandasnya. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.