Penetapan DPT Pilkada Mentawai Diundur

KPUD Mentawai mengumumkan pengundura jadwal penetapan DPT Metawai, Selasa (5/12) malam. (ers)
KPUD Mentawai mengumumkan pengundura jadwal penetapan DPT Metawai, Selasa (5/12) malam. (ers)

MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilukada bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai sepakat mengundurkan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Mentawai.

Semula, penetapan akan dilakukan Selasa (5/12). Namun, karena proses pemutakhiran Data Pemilih sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat, maka dilakukan penundaan jadwal penetapan.

Ketua KPUD Mentawai, Laurensius Sarogdok di aula Hotel Turonia, Selasa (6/12) malam mengatakan, penetapan DPT sesuai aturan PKPU di mana harus berdasarkan data yang ada di sistem informasi pemilih, karena tidak bisa ditetapkan data manual untuk disahkan. Sementara, masih ada 6 kecamatan lagi yang belum menyampaikan laporan untuk dimasukkan data ke sistem informasi atau dan masih ada perbaikan yang dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Karena itu, Panwaslu meminta agar penetapan DPT diundur karena data yang belum akurat.

“Persoalannya hanya keterbatasan sistim di tingkat PPS dan PPK, sehingga data pemilih belum masuk ke sistem. Makanya, ini dasar KPU untuk melakukan pengunduran jadwal penetapan pemilih sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu,” kata Laurensius.

Ia beharap data dari 6 kecamatan sudah masuk ke sistem besok malam. Karena, sistem penetapan pilkada sekarang berbeda dari sebelumnya. Data pemilih saat ini menggunakan KTP elektronik yang sudah rekam data. Berbeda dengan sebelumnya di mana pemilih bisa menggunakan KTP untuk memberikan hak suara. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *