PADANG – Agenda kegiatan yang masih menjadi tunggakan pada masa tugas Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada masa tugas tahun sebelumnya harus tetap menjadi prioritas.
Hal itu diingatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna penetapan keanggotaan AKD masa tugas tahun 2017, Jumat (27/1).
“Agenda kegiatan DPRD yang masih menjadi tunggakan dari masa tugas alat kelengkapan sebelumnya harus tetap menjadi prioritas bagi anggota AKD yang baru,” katanya.
Hendra mengungkapkan, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih menjadi tunggakan membutuhkan penuntasan pembahasan. Diantaranya adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau.
“Ranperda lainnya seperti Ranperda tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda tentang Nagari. Ini harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Disamping itu, terkait pelaksanaan tugas alat kelengkapan masa tugas tahun 2017, Hendra mengingatkan juga tentang efektifitas pelaksanaan fungsi DPRD. Baik pada pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan.
“Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut perlu lebih ditingkatkan agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan tentang kewajiban dan tanggungjawab setiap anggota DPRD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan tanggungjawab tersebut perlu ditata dan diorganisir dengan baik agar dapat lebih optimal dan dirasakan oleh masyarakat.
Perombakan alat kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat. Perombakan (rolling) susunan alat kelengkapan tersebut merupakan bentuk penyegaran dan dinamisasi penempatan anggota DPRD pada alat kelengkapan.
Untuk masa tugas tahun 2017, terjadi perubahan pada keanggotaan dan struktur pimpinan alat kelengkapan pada Badan Pembentukan perda (Bapem Perda) dan komisi-komisi. Bapem Perda masa tugas tahun 2017 diketuai oleh Mochklasin (F. PKS) dengan wakil ketua Asrul Tanjung (F. Demokrat).
Kemudian, Komisi I diketuai oleh Drs. Achiar, M.Pd (Fraksi PDIP, PKB dan PBB) dengan wakil ketua Sabrana, SE (F. Gerindra) dan Sekretaris Ahmad Rius (F. PAN). Sedangkan Komisi II diketuai oleh Yuliarman (F. PPP) dengan wakil ketua Muzli M Nur (F. PAN) dan Sekretaris Nofrizon (F. Demokrat).
Selanjutnya Komisi III diketuai oleh H. Afrizal (F. Golkar) dengan wakil ketua Burhanuddin Pasaribu (F. PDIP, PKB dan PBB). Komisi IV diketuai oleh H. M. Nurnas, S.T (F. Demokrat) dengan wakil ketua Irradatillah, S.Pt (F. PPP) dan sekretaris Yulfitni Djasiran (F. Golkar).
Terakir, Komisi V diketuai oleh Hidayat, SS (F. Gerindra) dengan wakil ketua Marlina Suswati (F. Golkar) dan sekretaris Rafdinal (F. PKS). (feb)
Komentar