PADANG – Untuk melakukan penertiban penambangan bahan galian C (pasir batu dan kerikil/ sirtukil) harus ada sikap tegas dari pemerintah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus terjalin dengan baik.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas dalam kesempatan meninjau proyek normalisasi Batang Nareh, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (21/2) menegaskan hal itu. Untuk menjaga kondis Daerah Aliran Sungai (DAS), sikap tegas harus diambil oleh pemerintah.
“Pemerintah harus tegas, koordinasi antara pemprov dan pemkab atau pemko harus terjalin dengan baik dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan galian C,” kata Nurnas.
Dia menambahkan, kalau tidak ada koordinasi, penertiban aktifitas penambangan galian C di sepanjang aliran sungai yang ada di Sumatera Barat akan sulit dilakukan. Kerusakan DAS pun akan sulit dihindari dan pada akhirnya bencana banjir menjadi ancaman yang tidak terelakkan.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, penting dilakukan oleh pemprov dan pemkab/ pemko, seiring beralihnya kewenangan perizinan penambangan bahan galian C ke pemprov sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Karena lokasinya ada di kabupaten dan kota, tentu harus ada koordinasi yang kuat.
Nurnas menyebutkan, hampir di seluruh sungai yang ada di Sumatera Barat terdapat penambangan galian C. Seperti di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman sendiri.
Meski harus tegas, dia mengingatkan pemerintah tidak boleh mematikan usaha penambangan sirtukil yang dilakukan masyarakat secara tradisional. Yang perlu ditindak tegas adalah penambag yang melakukan kegiatan dengan mesin pompa.
“Untuk penambangan tradisional, yang perlu diingatkan dan diatur adalah kawasan atau titik lokasi yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk penambangan menggunakan mesin harus tegas karena dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat cepat,” sebutnya. (feb)