PAYAKUMBUH – Sebagai pelaksanaan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Tanpa adanya PPID, badan publik dimaksud belum bisa dikatakan terbuka dalam informasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Syamsu Rizal saat melakukan koordinasi dan sosialisasi di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Payakumbuah, Jumat (24/6). Syamsu Rizal didampingi dua orang komisioner KI Sumatera Barat yaitu Sondri dan Adrian Tuswandi. Menurutnya, badan publik berkewajiban menunjuk PPID sesuai aturan yan digariskan dalam UU nomor 14 tahun 2008.
“Setiap badan publik harus memiliki PPID, sesuai yang diamanahkan undang-undang. Badan publik tidak bisa dikatakan sudah terbuka informasi jika tidak memiliki PPID,” katanya.
PPID ini, lanjutnya, memberikan kemudahan akses dan informasi dalam rangka pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi yang diamanahkan UU. Dalam kesempatan koordinasi yang diterima Wakil Direktur II, Irwan A itu, dia menyarankan agar Politani sebagai badan publik tidak ragu menerapkan 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Komisioner KI Sumatera Barat, Sondri mengatakan, banyak cara memberikan kemudahan akses terhadap pelayanan informasi publik. Mulai dari media konvensional seperti papan informasi sampai kepada yang sudah berbasis teknologi internet seperti website.
“Semua itu bisa dimanfaatkan untuk tujuan memberikan pelayanan informasi sesuai kebutuhan,” katanya.
Wakil Direktur II Politani Negeri Payakumbuh Irwan A, menyatakkan sangat perintah UU 14 Tahun 2008 dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. Dia mengaku termotivasi dengan koordinasi dan sosialisasi KI Sumatera Barat.
“Politani sudah memiliki website resmi yang dikelola oleh Pusat Sistem Informasi tapi memang belum maksimal,” ujarnya. (feb)