PADANG – Provinsi Sumatera Barat masuk dalam lima besar daerah paling siap dalam penerapan Akuntansi Berbasis Akrual (Accrual) sebagai Standar Akuntansi Pemerintahan. Tahun 2015, Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Eldy Mustafa dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (24/5) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2015.
“Berdasarkan data dan fakta dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 termasuk implementasi dan rencana aksi yang telah dilakukan maka BPK memberikan opini WTP,” kata Eldy.
Dengan demikian, sebutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut. Prestasi ini diharapkan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Eldy mengurai, penerapan akuntansi berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 pertama dilaksanakan tahun 2015 setelah sejak tahun 2011 merupakan tahun peralihan dari akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual) menjadi penerapan berbasis akrual.
“Dalam akuntansi berbasis akrual ada tujuh laporan yang harus disajikan sementara sebelumnya hanya empat laporan,” terangnya.
Pada laporan berbasis kas, empat unsur laporan adalah Neraca, Laporan Realisasi Angggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun pada Laporan Berbasis Akrual, laporan yang disajikan menjadi tujuh item.
“Ke tujuh laporan yang harus disajikan adalah Laporan Realisasi, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” paparnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna istimewa penyampaian LHP BPK RI mengucapkan apresiasi terhadap diperolehnya opini WTP tersebut. Keberhasilan yang dicapai mencerminkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan oleh jajaran pemerintah provinsi Sumatera Barat telah menunjukkan hasil nyata.
“Keberhasilan itu, merupakan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah, peningkatan kualitas fungsi pengawasan DPRD dan tidak terlepas dari upaya BPK dalam melakukan supervisi terhadap tatakelola keuangan daerah,” kata Hendra.
Namun demikian, Hendra mengingatkan keberhasilan selama empat kali berturut-turut meraih WTP jangan sampai menyebabkan stagnasi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan dan penyempurnaan harus tetap dilakukan secara terus menerus sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan perkembangan regulasi.
“Sebab opini WTP tidak menjamin sepenuhnya tidak ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah,”ingatnya. (feb)