Pendaftaran Bapaslon Pilkada Kabupaten Dharmasraya Kembali Dibuka

PADANG- Pendaftaran bakal pasangan calon bupati- wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Kembali dibuka. Sebelumnya, hingga masa perpanjangan terdapat hanya satu bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU setempat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasrya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon paling lama tiga hari sejak rekomendasi diterima.

Seiring rekomendasi tersebut, KPU RI setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dihadiri oleh Bawaslu RI, DKPP dan pemerintah pada Selasa (10/9/2024), sehari setelahnya menerbitkan surat dinas nomor 2038 perihal penerimaan Kembali pendaftaran bakal pasangan calon pada daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon.

“KPU Provinsi Sumatera Barat telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, sekaligus tindak lanjut surat dinas dari KPU RI tersebut secara bersamaan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, Kamis (12/9/2024).

Dia menjelaskan, dalam surat dinas KPU RI tersebut, diperintahkan KPU daerah untuk menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon baru pada masa perpanjangan namun belum diberikan status pendaftaran. Menurutnya, ada syarat tambahan bagi partai politik yang mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan namun telah mendaftarkan pasangan calon pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Persyaratan bagi parpol dimaksud adalah membuat surat pemberitahuan bermaterai cukup, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris untuk disampaikan kepada pasangan calon yang diusung sebelumnya dan kepada partai politik koalisinya yang substansinya adalah menyampaikan bahwa parpolnya akan mendaftarkan pasangan calon dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda,” lanjut Ory.

Ory memaparkan, langkah yang selanjutnya bisa diambil oleh KPU Kabupaten Dharmasraya terkait pelaksanaan hal itu adalah pertama menetapkan Kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon, diawali sosialisasi kepada pihak terkait.

Kemudian, menjadwalkan pemeriksaan Kesehatan bagi bakal pasangan calon yang status pendaftarannya diterima. Juga harus dijadwalkan tahap penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat jika ada perbaikan.

“Kami meminta KPU Kabupaten Dharmasraya segera berkoordinasi dengan seluruh partai politik, Bawaslu dan pihak keamanan terkait tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut,” tandasnya.

Diketahui, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024 lalu, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Kemudian, pada masa perpanjangan, ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar namun tidak diterima karena persyaratan yang berujung dilaporkannya KPU Dharmasraya ke Bawaslu setempat. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.