AGAM – Lagi-lagi tangan jahil melakukan aktifitasnya. Kali ini yang disatroni pencuri adalah kabel milik PT Telkom di kawasan Kelok 44, tepatnya di Kelok 32, Jorong Buah Tigo Koto, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Pelaku atas nama Yodi Rahmat Rozi (35) warga Gasan Maninjau Kecamatan Tanjung Raya dan Dian Saputra (37) warga Padang Gadang, Kecamatan Matur, tertangkap tangan saat melakukan aksinya tersebut oleh jajaran Polsek Matur. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan lebih kurang kabel telepon dengan panjang sekitar 63 meter.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal, Kamis (28/1), kepada padangmedia.com, mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di kepolisian Sektor Matur untuk penyelidikan lebih mendalam.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pihak Hotel Nuansa mengeluhkan jaringan telopon tidak berfungsi, Rabu (27/1), sekitar 1.00 WIB. Setelah diselidiki oleh karyawan PT Telkom Indra Yogi (22), ternyata jaringan telepone di hotel tersebut terputus. Indra Yogi menelusuri kabel tersebut dan menemukan kabel telepone putus di kelok 32. Saat itu, Indra Yogi juga menemukan sebuah sepeda motor yang tengah parkir di pinggir jalan.
“Indra Yogi memeriksa jaringan telopon hotel itu ternyata benar telah putus. Setelah itu, kabel tersebut ditelusuri Indra. Kemudian ia curiga dengan keberadaan sepeda motor yang berada pada kelok 32. Karena merasa curiga dengan gelat dua orang tersebut ia kemudian menghubungi polisi,” katanya.
Tidak lama setelah anggota datang, mereka langsung dibekap karena ditemukan barang bukti. Selain menyita kabel, anggota juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku. Keduanya langsung digelandang dengan barang bukti ke Polsek Matur.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus meningkatkan pengamanan wilayah hukum Polres Agam dari aksi kriminal. Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar tujuh tahun penjara. (fajar)