• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Januari 19, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    DPRD Pessel rapat paripurna mengumumkan usulann pemberhentian Hendrajoni-Rusma Yul Anwar sebagai bupati - wakil bupati Pessel periode 2016-2021. (Zal)

    DPRD Pessel Umumkan Usulan Pemberhentian Hendrajoni-Rusma Yul Anwar

    Banjir Pidie, Aceh. (BNPB)

    Hujan Lebat, Kabupaten Pidie Dilanda Banjir

    Pencarian korban longsor Sumedang. (BNPB)

    Seluruh Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian

    Tingkatkan Kemampuan Kader, DSPPKBPPPA Gelar Lomba Dasawisma

    Kabag Humas dan Protokol/ Jubir Covid-19 Pessel Rinaldi disuntik vaksin. (Zal)

    Testimoni Jubir Covid-19 Pessel: Tetap Divaksin Walau Sempat Dilarang Istri

    PMA/PMDN Diminta Libatkan UMKM

    DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021

    Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meresmikan RSUD Bukittinggi, Senin (18/1/2021). (Humas Pemko Bkt)

    Ramlan Nurmatias Resmikan RSUD Bukittinggi, Termegah di Sumbar

    Ilustrasi Covid (int)

    613 Sampel Diperiksa, Terkonfirmasi 35 Orang Positif Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    DPRD Pessel rapat paripurna mengumumkan usulann pemberhentian Hendrajoni-Rusma Yul Anwar sebagai bupati - wakil bupati Pessel periode 2016-2021. (Zal)

    DPRD Pessel Umumkan Usulan Pemberhentian Hendrajoni-Rusma Yul Anwar

    Banjir Pidie, Aceh. (BNPB)

    Hujan Lebat, Kabupaten Pidie Dilanda Banjir

    Pencarian korban longsor Sumedang. (BNPB)

    Seluruh Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian

    Tingkatkan Kemampuan Kader, DSPPKBPPPA Gelar Lomba Dasawisma

    Kabag Humas dan Protokol/ Jubir Covid-19 Pessel Rinaldi disuntik vaksin. (Zal)

    Testimoni Jubir Covid-19 Pessel: Tetap Divaksin Walau Sempat Dilarang Istri

    PMA/PMDN Diminta Libatkan UMKM

    DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021

    Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meresmikan RSUD Bukittinggi, Senin (18/1/2021). (Humas Pemko Bkt)

    Ramlan Nurmatias Resmikan RSUD Bukittinggi, Termegah di Sumbar

    Ilustrasi Covid (int)

    613 Sampel Diperiksa, Terkonfirmasi 35 Orang Positif Covid-19

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Pencairan JHT bagi Pekerja di-PHK Hanya Satu Bulan

Oleh : Nita Indrawati
Kamis, 3 September 2015 | 05:18
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

DPRD Pessel Umumkan Usulan Pemberhentian Hendrajoni-Rusma Yul Anwar

Hujan Lebat, Kabupaten Pidie Dilanda Banjir

Seluruh Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian

PADANG – Mulai tanggal 1 September 2015, BPJS Ketenagakerjaan membolehkan pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang mengundurkan diri untuk mengambil hak dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi pekerja yang terkena PHK, tidak perlu lagi menunggu sekian tahun untuk mencairkan hak dana JHTnya.

“Para pekerja hanya butuh waktu satu bulan untuk pengurusan surat persyaratan mengambil dana jaminan hari tua dimaksud. Kemudian, dana tersebut dapat langsung dicairkan jika persyaratannya telah lengkap,” kata Kepala Dinsosnakers Kota Padang, Frisdawati Amran Boer, Rabu (2/9) di Padang.

Dikatakan, untuk pekerja yang akan mengambil JHT, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di  antaranya pekerja sudah terdaftar sebagai pengikut BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tempatnya bekerja membuatkan surat untuk pekerja yang menyatakan pekerja sudah bekerja sekian tahun. Jika persyaratan tersebut telah dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja, selanjutnya tinggal diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui  rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Padang.

Diperkirakan untuk saat ini sudah 80 persen tenaga kerja di Kota Padang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Frisdawati menghimbau kepada perusahaan yang ingin pekerjanya dibayarkan  JHT, untuk segera merekomendasikan  kepada Dinsosnaker agar dapat disampaikan ke  BPJS keternagaakerjaan. Frisdawati menekankan, jika tidak ada rekomendasi dari Dinsosnaker, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dibayarkan  JHTnya. (baim)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Jumlah Pemilih Sementara di Pessel 311.663 Orang

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: