Penambangan Galian C di Batang Sitanang Berlanjut Kembali

Penambangan galian C di Batang Sitanang. (fajar)
Penambangan galian C di Batang Sitanang. (fajar)

AGAM – Penambangan galian C di Batang Sitanang, Jorong Simpang Ampek, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam yang sempat dihentikan tim gabungan, kini berlanjut kembali. Kegiatan penambangan sebelumnya dihebohkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena dianggap merusak lingkungan dan melanggar aturan, karena tidak memiliki izin.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, M. Nur Dt. Malako menepis anggapan bahwa penambangan galian C dimaksud dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Malah ia menilai, aktivitas penambangan tersebut menguntungkan masyarakat.

Menurutnya, pihak penambang melakukan pembenahan aliran sungai dengan menyusun batu besar di pinggir kali, sehingga diyakini akan menjaga agar tebing kali tidak runtuh.

“Yang diambil dalam kegiatan penambangan galian C tersebut hanya kerikil bercampur pasir. Sedangkan batu-batu besar dijadikan dam pengaman tebing kali, agar tebing tersebut tidak runtuh,” katanya kepada wartawan di Bawan, Senin (23/1).

Di sisi lain, pengusaha penambang galian C tersebut juga memberikan konpensasi kepada pemilik lahan di kiri-kanan sungai lokasi penambangan. Perusahaan juga berjanji akan memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat aktivitas penambangan dan pengangkutan galian C, dari lokasi penambangan menuju penumpukan material di Bawan.

“Bahkan, sebelum melakukan penambangan, perusahaan telah terlebih dahulu memperbaiki jalan yang akan mereka lalui,” katanya lagi.

Hal senada juga dikatakan masyarakat sekitar. Salah seorang warga, Alus (35), menilai, penambangan galian C tersebut dapat menekan banjir yang selalu merendam kawasan Kampuang Randah setiap musim hujan. Pasalnya, saat ini dasar sungai telah dalam dan batu-batu besar yang menghalangi kelancaran arus sungai sudah dipinggirkan sehingga tidak akan banjir saat musim hujan.

“Itu merupakan salah satu keuntungan bagi kami,” tuturnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut sempat dihentikan dalam kunjungan Tim Gabungan Pemkab Agam pada Rabu (11/1) lalu, karena penambangan itu tidak memiliki izin. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *