AGAM – Aksi penambang galian C di Kabupaten Agam cukup nekad. Walau tanpa izin, para penambang berani melakukan penambangan.
Menurut Kepala BPLH Kabupaten Agam, Yulnasri, semua penambangan liar tersebut akan ditertibkan.
“Seluruh sungai di Agam merupakan kawasan lindung, tidak boleh ada kegiatan penambangan di sana,” kata Yulnasri saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Dikatakannya, penambangan galian C di sungai bisa berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan. Makanya, seluruh aliran sungai di Agam dinyatakan sebagai kawasan yang dilindungi.
“Tidak akan ada izin penambangan di sana. Penambangan galian C di sungai bisa menyebabkan terbannya tebing sungai, ambruknya bendung irigasi dan rusaknya pondasi jembatan, serta akibat buruk lainnya,” jelasnya.
Menurut pantauan padangmedia.com, penambangan galian C terdapat pada beberapa titik di Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari.
Sebuah bendung irigasi di Batang Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, telah ambruk tahun lalu. Penyebabnya, diduga akibat pondasinya tergerus, karena batu dan kerikil di dekat bendung terus di gerogoti. Akibatnya, ratusan hektar sawah penduduk Bawan tidak bisa digarap.
Di Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, pondasi jembatan gantung di Simaruok, terancam ambruk. Penyebabnya diduga juga penambangan galian C di dekat jembatan gantung.
Para pengamat lingkungan di daerah itu menilai pihak berkompeten “kurang peduli” terhadap kegiatan penambangan liar tersebut.
“Penambangan liar tidak akan marak, bila pihak berkompeten sejak dini melakukan pencegahan,” kata pengamat lingkungan, MS. Marajo, saat ditemui padangmedia.com, Senin (30/1). (rin)