
PADANG – Penambahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Padang harus mempertimbangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Karena, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK sebenarnya tidak ada dinyatakan penambahan SKPD. Penekanannya justru pada pemisahan rumpun kegiatan.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Jumadi SH di gedung DPRD Padang, Senin (29/8). Menurutnya, acuan penyusunan SOTK sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan SOTK sebagai turunan.
“Jangan sampai ada anggapan, dengan penambahan SOTK, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan bertambah. Justru saya lihat akan memberatkan APBD. Karena, kalau ada penambahan SOTK, mulai dari mobil dinas, tunjangan jabatan dan segala macam akan dipikirkan,” pungkasnya.
Menurutnya, rumpun kegiatan yang sama, seperti Satpol PP dan Damkar yang mengurus ketertiban umum bisa digabung. Untuk apa membuat Dinas Pemadam Kebakaran kalau urusannya sama, yaitu ketertiban umum, apalagi kalau hanya tipe C.
“Gabung saja dengan Satpol PP. Kan Pemadam kebakaran itu kegiatannya juga mengurus ketertiban umum. Itu menurut hemat saya,” kata Jumadi
Namun lanjutnya, rumpun kegiatan yang berbeda, seperti Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi harus ada pemisahan, yaitu pembentukan SKPD yang mengurus Komunikasi Informasi dan Sandi, terpisah dari Perhubungan. (baim)