PADANG – Kebijakan penambahan daya tampung siswa baru di sekolah – sekolah negeri menuai protes. Musyawarah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) khawatir kebijakan tersebut membuat sekolah swasta tidak mendapatkan siswa baru.
Perwakilan kepala sekolah swasta mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/7/2020). Mereka mengadukan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang dinilai merugikan sekolah swasta.
Kepada Komisi V DPRD Sumatera Barat yang menerima kedatangan mereka, para kepala sekolah swasta mengungkapkan keluhan terkait kebijakan Dinas Pendidikan provinsi tersebut.
Ketua Forum Komunikasi SMK Swasta (FKSS) Sumatera Barat, Novrizal, mengungkapkan kebijakan penambahan daya tampung di SMA dan SMK negeri akan berdampak kepada SMA dan SMK swasta.
“Dampak dari kebijakan tersebut, sekolah swasta akan kekurangan siswa. Akibatnya, siswa sekolah negeri semakin banyak, sedangkan sekolah swasta kekurangan siswa,” kata Novrizal.
Mewakili rekan – rekannya sesama kepala sekolah, Novrizal menyebutkan, kedatangan mereka ke DPRD untuk mengadukan persoalan itu. Selain ke DPRD, mereka juga mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman.
“Kami mengambil langkah mengadukan persoalan ini ke DPRD dan Ombudsman, agar mendapat solusi. Ini merupakan hasil kesepakatan para kepala sekolah swasta (untuk mengadu ke DPRD dan Ombudsman),” sebutnya.
Novrizal menuturkan, yang sangat menjadi keberatan adalah rencana penambahan daya tampung tersebut dari gubernur ke kementerian baru berupa permohonan. Namun Dinas Pendidikan langsung mengeksekusi.
Dia mengungkapkan, Dinas Pendidikan menambah daya tampung sebanyak 1.892 siswa baru untuk sekolah negeri. Penambaham dilakukan pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur optimalisasi daya tampung non zonasi.
Dia berharap, pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan menetapkan kebijakan yang adil dalam pendaftaran siswa baru. Penerimaan siswa hendaknya dilakukan sesuai daya tampung.
Lebih jauh, dia memaparkan, penambahan daya tampung sekolah juga berpotensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 22 tahun 2016. Dalam Permendikbud dimaksud, jumlah maksimum peserta didik setiap rombongan belajar (Rombel) adalah 36 siswa, bukan 40 siswa. Jumlah Rombel juga jangan melebihi dari 9 lokal.
Menyambut keluhan para kepala SMA dan SMK swasta tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz meminta Dinas Pendidikan tidak.membuat keputusan yang merugikan dan membuat bingung.
Sitti menegaskan, semestinya Dinas Pendidikan melibatkan SMA dan SMK swasta dalam membahas persoalan penerimaan siswa baru.
“Harusnya mengundang sekolah swasta bagaimana agar seluruh calon siswa bisa tertampung di SMA dan SMK. Sehingga anak – anak yang tidak tertampung di sekolah negeri sesuai dengan daya tampung, tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan masuk ke sekolah swasta,” tegas Sitti.
Dia menilai keputusan penambahan daya tampung sekolah negeri juga membuat orang tua siswa bingung. Mereka masih berharap anaknya dapat diterima di sekolah negeri sehingga belum mendaftar ke sekolah swasta.
“Jangan membuat orang tua siswa berharap, dengan mengajukan penambahan rombel sementara aturan yang membolehkan penambahan belum ada,” ujarnya.
Menurutnya, jika pendaftaran untuk penambahan daya tampung dibuka, lalu orang tua siswa berharap lagi. Sementara itu, tahun ajaran baru sudah dimulai.
“Kalau itu dilakukan, sekolah negeri kelebihan murid sedang sekolah swasta kekurangan. Selain melanggar aturan, juga akan berdampak kepada kualitas pendidikan serta merugikan sekolah swasta,” tandasnya.*
Komentar