Pemungutan dan Penghitungan Suara Berjalan Baik, Pengawas Harus Proaktif

PAINAN- Seluruh petugas pengawasan pemilihan umum (Pemilu) diminta untuk proaktif dalam mengantisipasi terjadinya kesalahan terkait proses penghitungan suara. Setiap penyelesaian masalah yang dilakukan hendaknya dilengkapi dengan berita acara Form A agar setiap tindakan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu ditegaskan Tim Monitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Mafral saat melakukan pemantauan proses penghitungan suara dan pergerakan surat suara dari TPS ke PPS, di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (16/2/2024).

“Petugas pengawasan harus proaktif mencegah terjadinya kesalahan dalam setiap proses, termasuk kesalahan dalam dokumen penghitungan suara. Jika ada kelalaian hendaknya dapat diluruskan seketika sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mafral.

Dia mengungkapkan, Tim Monitoring Bawaslu Sumatera Barat turun langsung melakukan pemantauan untuk memastikan para pengawas bekerja secara maksimal dan profesional dalam mengawasi jalannya pemilihan. Selain itu juga untuk memberikan support kepada para pengawas yang mererlukan saran dan pendapat terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Pengawasan yang baik akan mendorong terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Dalam pemantauan di Kecamatan Bayang, Tim Monitoring mengetahui adanya beberapa kesalahan. Namun menurut Mafral kesalahan tersbut tidak berkaitan dengan perolehan suara pemilihan, hanya masalah administrasi seperti tanda tangan KPPS dan para saksi.

“Berdasarkan pasal 60 PKPU nomor 25 tahun 2023, Form C-Salinan Hasil perolehan suara digandakan dulu baru ditandatangani, namun ada beberapa TPS ditemukan justru ditandatangani dulu oleh KPPS dan para saksi baru digandakan, jadi terbalik,” terangnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Niko Putra menjelaskan, persoalan yang ditemukan tersebut telah disampaikan kembali kepada KPPS melalui Panwas TPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaku penyelenggara yang bertanggung jawab di bidang pengawasan, Bawaslu berupaya maksimal agar proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya berjalan baik sesuai aturan.

“Sejauh ini proses pemungutan dan penghitungan suara di Pesisir Selatan berjalan baik dan dari sisi pengawasan kami tetap memaksimalkan upaya mengawal setiap proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turun selama tiga hari selama proses pemungutan dan penghitungan suara ke seluruh kabupaten dan kota. Tim bertugas memantau untuk memastikan tugas pengawasan berjalan baik dan maksimal, sekaligus memberikan pendapat dan saran jika dibutuhkan oleh petugas pengawasan di lapangan apa bila menemukan kendala.

Pemungutan suara di Sumatera Barat berlangsung di 17.569 TPS yang tersebar di 1.265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan di 19 kabupaten/kota. Jumlah pemilih Sumatera Barat adalah sebanyak 4.088.606 pemilih, terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.