PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit, menegaskan terkait penolakan harga ganti rugi masyarakat Nagari Kasang, jika jalur perdata gagal, pembangunan tol Padang-Pekanbaru lewat Nagari Kasang akan dihentikan.
“Terkait harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal, pemerintah daerah dan provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya, satu-satunya jalan hanya lewat jalur perdata. Kami siap membantu masyarakat,” ujar Nasrul Abit saat menanggapi tuntutan masyarakat di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu, (23/1).
Menurut Nasrul, sebelumnya pemerintah telah mencoba berbagai upaya untuk mengubah harga yang telah ditetapkan oleh apprisal. Mulai dari menyurati Menteri Ekonomi hingga menyurati Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Semuanya telah kita coba, tetapi yang terakhir ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membalas surat tersebut. Sebelumnya sudah ada upaya ke pengadilan, tetapi masyarakat kalah, padahal sebelumnya sudah kami prediksi bakal menang. Upaya terakhir satu-satunya adalah menempuh jalur perdata,” ujar Nasrul.
Sementara itu, Koordinator Aksi Hamardian mengungkapkan, ia bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan arahan Wakil Gubernur Nasrul Abit tersebut.
“Kita akan laksanakan hal tersebut, namun pemerintah juga harus menyerahkan dokumen awal yang telah disepakati sebelum pelaksanaan ground breaking. Kemudian jika memang masyarakat kalah lewat jalur perdata, kami tidak akan menyerahkan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru,” sebutnya. (peb)
Komentar