Padangmedia.com – Tak beberapa waktu lagi, penerimaan siswa baru di Sumbar akan dimulai. Pemerintah Provinsi (Provinsi) Sumatera Barat memastikan proses penerimaan siswa SMA/SMK mulai dari tahap awal hingga tahap akhir berjalan dengan transparan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan dalam proses penerimaan siswa di tingkat SMA/SMK dijamin tidak akan ada titipan atau pesanan, karena semua yang mendaftar akan mendapatkan kesempatan yang sama melalui proses seleksi.
“Tidak ada calon siswa baru titipan, semua harus ikut proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk kepada Peraturan Gubernur soal penerimaan siswa,” ujar Adib saat menerima Komisioner Komisi Informasi Sumbar di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).
Tak hanya soal penerimaan siswa baru, Adib memandang perlu keterbukaan informasi di selurh SMA dan SMK di Sumbar
Ia menyatakan akan segera melakukan penguatan keterbukaan informasi publik di seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumbar.
“Pendidikan menengah ke atas merupakan kebutuhan dasar setiap usia sekolah di Sumbar, sehingga itu keterbukaan informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008 merupakan bagian dari HAM yang diatur Pasla 28 F UUD 1945, SMA dan SMK harus mampu memberikan dan mengelola layanan informasi publik kepada masyarakat,”ujarnya.
Bahkan Adib sangat mendukung rencana penilaian keterbukaan informasi publik untuk badan publik SMA dan SMK yang dilakukan Komisi Informasi Sumbar tahun 2019 ini.
“Insya Allah, SMA dan SMK Sumbar saya pastikan mengikuti penilaian dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar, apapun hasil penilaian KI, bagi kami sangat penting untuk pembenahan agar percepatan keterbukaan informasi sekolah secepatnya terealisasi,”ujar Adib.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi menyatakan pertemuan komisioner KI dengan Kadisdik Sumbar sebagai bentuk penyamaan visi untuk penilaian keterbukaan informasi di SMA dan SMA serta MAN yang segera dilaksanakan prosesnya awal Juli 2019.
bersama Wakil Ketua Nofal Wiska, dan Anggota KI Sumbar Arief Yumardi bertemu Kadisdik Sumbar dalam rangka
“SMA/SMK dan MAN merupakan badan publik yang banyak memproduksi informasi publik, terutama pengelolaan dana BOS yang bersumberkan APBN,” ujar Adrian.
Ketua Pemeringkatan Keterbukaan Informsi Publik 2019 Tanti Endang Lestari mengatakan, pemeringkatan badan publik di mana SMA/SMK dan MAN masuk cluster penilaian dalam rangka memasifkan keterbukaan informasi publik.
“Sekolah sebagai badan publik tak hanya mencipta generasi bangsa cerdas, tapi juga menghasilkan informasi publik yang pastinya publik berhak tahu terhadap sekolah tersebut. Dan pastinya lagi tentu berdasarkan UU 14 tahun 2008 tidak semua informasi harus tersedia, karena ada informasi dikecualikan,” ujarnya.
Webtorial Pemprov Sumbar
Komentar