PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk penanganan virus corona disease (Covid-19) yang akan ditempatkan pada anggaran tidak terduga.
Rencana alokasi anggaran tersebut akan direalisasikan melalui perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
“Akan dialokasikan sekitar Rp200 miliar untuk penanganan Covid-19, isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi. Pergub tentang penjabaran APBD 2020 akan dilakukan perubahan dan dana ini ditempatkan di dalam anggaran tidak terduga,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit usai rapat koordinasi gugus tugas penanganan Covid-19 membahas dampak sosial dan ekonomi, Jumat (27/3/2020).
Nasrul menegaskan, anggaran tersebut akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diminta untuk melakukan alokasi ulang anggaran kegiatan. Kegiatan yang bersifat perjalanan dinas, pelatihan dan pertemuan – pertemuan diminta untuk ditunda dulu.
Nasrul juga menginstruksikan agar kegiatan pasar murah pada OPD disatukan pelaksanaannya di kantor gubernur. Sejumlah kegiatan yang bisa dialihkan untuk penanganan isu kesehatan, proses lelangnya juga akan ditunda.
Untuk memenuhi kebutuhan pangan masih dibutuhkan dana sekitar Rp12 miliar. Kebutuhan tersebut untuk menambah stok beras karena di Bulog hanya tersedia sekitar 2.400 ton. Diantaranya 500 ton dari provinsi dan 1.900 ton dari kabupaten/ kota.
Selain itu, Nasrul juga meminta OPD memberikan dorongan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap berjalan normal. */f