Pemko Sawahlunto Sayangkan Perpanjangan IUP Tanpa Koordinasi Pemda

SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto menilai kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta tak lagi melibatkan pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto, Deswanda kepada padangmedia.com terkait perpanjangan IUP yang ada di wilayah Kota Sawahlunto.

Deswanda mengungkapkan, keluarnya dua perpanjangan IUP atas nama perusahaan PT GTC dan PT Miyor tanpa melibatkan pemerintah daerah. Pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses rekomendasi maupun tahap
survey di lapangan.

Menindaklajuti permasalan yang akan timbul di kemudian hari, Pemko Sawahlunto telah menyurati Gubernur Sumatra Barat untuk menjabarkan SOP yang jelas serta lebih melibatkan Pemerintah Daerah dimana IUP beroperasi.

“Memang kebijakan pengeluaran izin baru atau perpanjangan IUP menjadi tangungjawab Pemprov, namun bagaimanapun akan ada keterkaitan ketenagakerjaan, lahan dan mobilisasi operasional pertambangan ke depan yang harus ada keterlibatan pemerintah daerah,” sebut Deswanda belum lama ini.

Dalam pemberian rekomendasi, sebutnya, pemerintah daerah tak lagi dilibat karena untuk tahun ini sebanyak enam perusahaan batubara di Kota Sawahlunto menunggu perpanjangan IUP dari Pemprov Sumbar, yakni perpanjangan IUP tambang batubara PT Deksa Elang Perkasa (DEA), PT CBP, CV.PSPN, PT Dasrat Arang Sejahtera, CV Ameh dan CV KMS dan ekplorasi tambang tembaga PT TMA. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *