SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto menjalin kerjasama di bidang penanganan masalah hukum perdata.
Kerja sama itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Undrstanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Kepala Kejari (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin, Rabu (7/4/2012).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut memiliki arti penting bagi Pemko Sawahlunto. Sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakan, harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku.
“Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dari pihak kejaksaan maka penanganan persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur,” kata Deri.
Dia menambahkan, pentingnya kerjasama tersebut, karena Pemko mendapat pendampingan dan akses koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ini penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan – aturan hukum. Harus selalu awas dan memahami persoalan hukum,” sebutnya.
Kajari Sawahlunto Abdul Mubin menyampaikan, dalam kesepahaman kerja sama tersebut, kejaksaan berfungsi sebagai pendampingan dalam persoalan hukum perdata.
“Sesuai nota kesepahaman, kejaksaan membantu memberikan pertimbangan hukum kepada Pemko jika menghadapi suatu masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara. Dalam hal ini bukan sebagai pembela,” katanya. (Tumpak)