SAWAHLUNTO – Setelah enam bulan mengimplementasikan sistem transaksi keuangan non tunai, Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupaya mengevaluasi agar dapat berjalan dengan baik.
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto, Dedi Ardona menyatakan, pemberlakuan transaksi nontunai adalah Instruksi Presiden Jokowi sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.
“Sawahlunto sendiri sudah ada aturannya, yaitu instruksi Walikota tahun 2017 dimana transaksi untuk biaya perjalanan dinas, makan minum, alat tulis kantor dan lainnya harus melalui rekening,” jelas Dedi, Jumat (13/7).
Beberapa waktu lalu, katanya, telah digelar diskusi Implementasi Transaksi Nontunai dan sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasional, yang ditujukan sebagai evaluasi dari pelaksanaan transaksi nontunai yang baru diaplikasi sejak Januari 2018. Diskusi sekaligus mencari solusi bersama dari permasalahan yang ditemui dalam aplikasinya, sebutnya.
Dikatakan, banyak keuntungan dari sistem non tunai. Di antarnya mencegah penyelewengan, menghindari salah hitung, uang palsu, dan administrasi lebih bersih tertata. “Secara umum, penerapan transaksi ini telah berjalan tanpa kendala berarti. Namun, masih perlu pembenahan sistem,” pungkasnya. (tumpak)
Komentar