Pemko Sawahlunto Diminta Ajukan Kembali Ranperda RDTR dan Zonasi Kawasan

Rapat paripurna di DPRD Kota Sawahlunto. (tumpak)
Rapat paripurna di DPRD Kota Sawahlunto. (tumpak)

SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menunggu pengajuan kembali empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan dari Pemko Sawahlunto. Sebelumnya, empat ranperda tersebut sempat ditolak anggota dewan.

Keempat ranperda itu adalah Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Kota Lama, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi
Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Pemerintahan, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Perkotaan
Kecamatan Silungkang dan Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Talawi.

Wakil ketua DPRD Weldison menyatakan, sebelumnya keempat fraksi di DPRD Sawahlunto menolak ranperda RDTR dan zonasi kawasan tersebut karena ada kekurangan. Kekurangan dimaksud adalah tidak adanya penjelasan atau naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah serta perangkat hukum turunan lainnya.

“DPRD menunggu pengajuan kembali dari pihak Pemko kalau ingin diajukan,” sebut Weldison kepada padangmedia.com di ruang kerjanya, Senin (16/5).

Weldison berharap, pengajuan tersebut berbarengan dengan penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD)
terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sehingga bisa dibahas serta dievaluasi sama-sama.

Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjhoni menambahkan, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti penolakan persetujuan ke empat Ranperda
tersebut oleh DPRD. “Setelah semua persyaratan dan dokumen pelengkap terpenuhi, DPRD akan menjadwalkan kembali sidang paripurna untuk menerima pengajuan dan pembahasannya,” jelas Hasjhoni. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *