
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilhan Walikota dengan Panitia Pengawas Pemilu Kota Padangpanjang, Rabu (27/9) di Pendopo Rumah Dinas Walikota Padangpanjang.
Pendatanganan NPHD tersebut turut disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Padangpanjang, Sekretaris KPU, dan sejumlah pejabat lain.
Walikota Padangpanjang yang diwakili oleh Plt. Sekda Indra Gusnady menyampaikan, pelaksanaan pemberian dana hibah dilakukan dalam dua tahap, yaitu di tahun 2017 dan 2018.
“NPHD nya berbeda dengan hibah biasa, maka NPHD nya dilakukan sebelum penganggaran dilakukan. Itu sudah dibagi untuk tahun 2017 dan tahun 2018,” katanya.
Indra Gusnandy menyampaikan, agar dana hibah yang telah diiberikan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Padangpanjang menyampaikan terima kasih atas terlaksananya NPHD tersebut. “Terima kasih atas dukungannya,” katanya.
Dikatakan, dana hibah yang didapat bukan kewenangan komisioner untuk mengeksekusinya. Yang berhak mengeksekusinya adalah sekretaris dan bendahara.
Dana Hibah yang diberikan kepada Panwaslu yaitu sebanyak Rp2, 7 miliar. Untuk tahap pertama di tahun 2017 ini diserahkan sebanyak Rp593 juta dan sisanya diberikan pada tahap berikutnya di tahun 2018. (ris/r)