
PADANGPANJANG – Seiring hampir selesainya pembangunan Pasar Pusat Padangpanjang, Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi Kecil dan Menengah telah mulai membuka pendaftaran untuk mendata para pedagang yang akan ditempatkan ke lokasi Pasar Pusat Padangpanjang yang baru.
Pendaftaran tehitung dari Kamis (25/1) hingga Senin mendatang (29/1) mulai pukul 9.00 sampai 16.00 WIB di rumah dinas Walikota Padangpanjang.
Dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Arpan, pendaftaran pedagang dibagi menjadi empat kategori. Yaitu, pedagang yang membayar retribusi pemakaian petak kios/ los (memiliki bukti kuitansi pembayaran, pedagang atas nama dirinya dan merupakan pedagan aktif), lalu pedagang yang membayar retribusi pemakaian kios/los (memiliki bukti kuitansi pembayaran pedagang bukan atas nama dirinya dan bukan pedagang aktif). Selanjutnya, pedagang yang menyewa pemegang wajib bayar (dibuktikan dengan perjanjian sewa) dan merupakan pedagang aktif dan pedagang baru di luar kategori 1, 2 dan 3.
Sementara itu, bagi pedagang yang akan mendaftar diharapkan membawa berkas persyaratan. Di antaranya, fotokopi bukti lunas retribusi yang dikeluarkan dari pengelola pasar sebanyak 1 lembar, fotokopi NPWP 1 lembar, fotokopi KK dan KTP Padangpanjang 2 lembar, pas foto warna terbaru (4 x 6) 2 lembar, materai enam ribu dan map kertas hijau. (ris/r)