PADANGPANJANG – Karena jarak antar wilayah dalam Kota Padangpanjang saling tidak berjauhan, Pemerintah Kota Padangpanjang melarang dengan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Setdako Padangpanjang, Ampera Salim saat dikonfirmasi padangmedia.com, Selasa (14/7) di ruang kerjanya.
“Jarak wilayah dalam kota Padangpanjang saling berdekatan. Penggunaan kendaraan dinas juga sangat minim saat lebaran. Pelanggaran terjadi ketika mobil dinas digunakan ke luar daerah. Oleh karena itu, agar tidak terjadi pelanggaran, Walikota Hendri Arnis menegaskan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat lebaran bagi pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas,” jelas Ampera Salim.
Libur lebaran di lingkungan Pemko Padangpanjang akan mulai dilaksanakan esok hari, Rabu (15/7). Sementara, masuk kerja kembali dilaksanakan tanggal 22 Juli mendatang. Selama libur lebaran tersebut, semua kendaraan dinas dikandangkan dan kembali digunakan saat libur lebaran usai.
Dikatakan Ampera, Pemko Padangpanjang optimis semua akan mematuhi peraturan. Bila di kemudian hari ada yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi. (isril)