PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM menggelar Pelatihan Tata Cara Pengawasan Pembiayaan Syariah Bagi Pengawas Koperasi se – Kota Padangpanjang di Aula Mifan, Selasa (13/10).
Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA yang membuka kegiatan tersebut berharap dengan adanya pelatihan ini semakin memantapkan peran dan tugas-tugas di Kota Padangpanjang sebagai lembaga penggerak perekonomian masyarakat, namun tetap memegang prinsip-prinsip syariah.
“Hal ini penting karena pada saat sekarang ini sebagian masyarakat lebih memilih untuk melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang berbasis syariah,” ucap Fadly.
Fadly mengatakan, untuk mencapai sebuah tujuan, harus ada langkah yang sama dari semua pihak, “oleh sebab itu mari kita lakukan perubahan bersama-sama dan mengharapkan ridho dari Allah SWT,” kata Fadly.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang Arpan, SH mengatakan, acara ini untuk percepatan pengembangan koperasi syariah di Kota Padangpanjang.
Serta menambah ilmu pengetahuan bagi pengawas tentang tatacara pelaksanaan pengawasan Koperasi syariah dengan mengemukakan prinsip prinsip syariah dan aturan tentang berbagai macam produk produk syariah, sehingga koperasi yang mengelola pembiayaan usaha simpan pinjam pola syariah dengan benar sesuai dengan syariah.
“Diharapkan dengan adanya acara ini, pengawas koperasi dapat memahami tatacara pembiayaan dengan pola syariah, dan mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembiayaan dengan pola syariah,” pungkas Arpan. (de)