PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H, M.Hum, Ph.D melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dengan Ombudsman RI, Kamis (20/1), di Ruang VIP Balaikota.
Adapun penandatanganan nota kesepakatan terkait dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Padangpanjang yang melingkupi pencegahan maladministrasi, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, serta peningkatan pengembangan kompetensi SDM pelayanan publik.
Wako Fadly dalam kesempatan ini menyampaikan, pihaknya sangat fokus dalam penerapan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kita bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita sangat fokus sekali untuk berkomitmen mewujudkan kota antikorupsi. Kita punya Rumah Asprirasi, dan hotline 112 untuk pelaporan warga,” ungkapnya.
Fadly menambahkan, berbagai inovasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terjawab dengan beberapa penghargaan untuk Kota Padangpanjang.
“Kita peringkat enam nasional pelayanan public. Tahun ini kita nomor tiga nasional kota terinovatif dalam Innovative Government Award (IGA). Fokus kita bagaimana menanamkan rasa, kalau kita pelayan, kita itu pengabdi masyarakat. Mudah- mudahan semangat pembaruan ini bisa memaksimalkan peran kita,” paparnya.
Fadly berharap dengan komitmen yang kuat melalui kerja sama dengan Ombudsman, Kota Padangpanjang bisa menjadi pilot project reformasi pembaruan dan menjadi contoh panutan tentang pengelolaan pelayanan publik.
Sementara Mokhammad Najih menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan publik sudah berkembang dinamis di Kota Padangpanjang.
“Kami melihat ada komitmen dari Walikota memberikan nuansa semangat bagi seluruh jajaran. Chemistry-nya, auranya, bisa kita rasakan dinamisnya Kota Padangpanjang,” pujinya.
“Ketika semangat itu terus dipelihara dari waktu ke waktu, akan bisa melahirkan dan menuju tokoh nasional,” ulasnya.
Pihaknya berharap, melalui kesempatan ini dengan MoU yang disepakati, semakin memperkokoh semangat, harapan dan cita-cita Padangpanjang menjadi kota cerdas dan berintegritas.
Dikatakannya, Ombudsman memiliki kerentanan dan berbagai godaan, baik di daerah sampai ke pusat. “Tapi kita harus menyadari, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kita juga diawasi masyarakat terhadap kinerja kita,” sebutnya.
Komitmen bersama melalui kerja sama ini, tambahnya, semoga dimasa yang akan datang mendapat prestasi yang lebih lagi. “Sehingga Padangpanjang jadi tempat orang-orang berkunjung menimba ilmu pemerintahan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengingatkan agar Pemko Padangpanjang selalu melihat standar layanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. UU ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami berharap, Januari atau Februari ini, kami bisa bertemu dengan semua OPD di Pemko dalam sinergisitas peningkatan pelayanan publik di Kota Padangpanjang,” pungkasnya. (de)