PADANGPANJANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dan DPRD menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (15/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Walikota, H. Fadly Amran, BBA, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar, Imbral, S.E, serta Sekdako Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, yang disaksikan Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.
Fadly dalam sambutannya menyampaikan, perubahan KUA PPAS adalah dua dokumen yang penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padangpanjang.
Kedua dokumen tersebut, lanjutnya, akan menjadi acuan penyusunan Perubahan APBD Padangpanjang 2023. Perubahan APBD ini merupakan sesuatu yang sangat krusial, karena sejak awal 2023 hingga hari ini, telah terjadi berbagai perkembangan signifikan yang mempengaruhi asumsi-asumsi yang sebelumnya digunakan waktu menyusunan APBD 2023.
Di antaranya, perkembangan indikator makro nasional dan daerah yang bergerak sangat dinamis. Seperti inflasi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah. Perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan demikian, mau tidak mau kita harus melakukan perubahan menyesuaikan terhadap perkembangan yang terjadi. Perubahan APBD tersebut telah dimulai dengan perubahan RKPD, dan dilanjutkan dengan perubahan KUA dan PPAS, yang alhamdulilah disepakati bersama hari ini,” katanya.
Lebih lanjut Fadly meminta dukungan bersama pembangunan Sport Center. “Kami memiliki optimisme, sebelum Porprov 2023 sudah bisa dipakai. Porprov diundur menjadi November. Sebelum kami selesai (mengakhiri masa jabatan) pada 9 Oktober, ada dua fasilitas Sport Center yang bisa dipakai,” pungkasnya. (de)