Pemko Padang Usulkan 3 Ranperda Terkait Retribusi Jasa

PADANG – Wakil Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang. Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tersebut disampaikan Wawako Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Padang di ruang utama “Gedung Bundar Sawahan”, Senin (1/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dengan diikuti para wakil ketua dan anggota itu, Hendri Septa memaparkan nota penjelasan. Tiga Ranperda yang diusulkan untuk jadi Perda itu, yaitu Ranperda Tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Jasa Retribusi dan Ranperda Jasa Usaha. Bersamaan dengan itu juga diusulkan Ranperda Perubahan atas Perda Tentang Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan perlengkapannya.

Hendri Septa mengatakan, Pemko Padang mengusulkan tiga Ranperda dalam masa sidang pertama tahun ini. diharapkan bisa secepatnya dibahas dan nantinya menjadi Perda.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini,” katanya.

Menurutnya, usulan ranperda merupakan bentuk komitmen Pemko Padang dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang.

Lebih lanjut, Hendri Septa juga menyebut ketiga Ranperda yang disampaikan adalah upaya penyesuaian ke depan. Intinya, untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan.

“Terutama sekali bagi kita di Pemko Padang adalah, bagaimana Ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang, “tukasnya. (der)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *