Pemko Padang Harus Tindak Tegas Bangunan Liar

Bangli di Jalan Bandar Pulau Karam, Padang Barat.(baim)
Bangli di Jalan Bandar Pulau Karam, Padang Barat.(baim)

PADANG- Pemerintah Kota Padang diminta untuk tegas menerapkan aturan tanpa pandang bulu. Bangunan-bangunan liar dan menyalahi aturan harus ditindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Iswanto Kwara menilai, saat ini penegakan aturan terkait penertiban bangunan liar (bangli) masih sangat lemah. Bangli masih saja berdiri di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti di atas drainase dan sebagainya. Salah satunya terlihat di kawasan Jalan Bandar Pulau Karam Kecamatan Padang Barat.

“Masih lemahnya penegakan aturan dan penindakan membuat masih ada saja bangunan yang berdiri di atas drainase. Seharusnya sudah diambil tindakan tegas,” katanya, Minggu (17/4).

Anggota fraksi PDIP DPRD Kota Padang ini meminta, pemko Padang melalui camat mengambil tindakan tegas terhadap bangli yang berdiri di atas fasilitas umum. Pasalnya, bangunan tersebut sudah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Dia menyebut, sebelumnya Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah sudah menegaskan ketika menghadiri kegiatan pengerukkan drainase di Jalan Bandar Pulau Karam beberapa waktu lalu. Saat itu Mahyeldi sudah memperingatkan bahwa bangli yang berada di atas aliran drainase harus segera dibongkar.

“Mestinya ketegasan ini langsung dilaksanakan karena perintah Walikota sesuai dengan Perda. Namun disayangkan, salah satu bangunan yakni Hotel Havilla Maranata yang telah ditegur masih juga belum mau menuruti aturan tersebut padahal bangli yang lainnya dikawasan tersebut sudah mau membongkar bangunan mereka sendiri ,”ujarnya.

Harusnya dinas terkait, katanya, melakukan tindakan tegas dan merata dalam melakukan penertiban bangli tanpa pandang bulu, termasuk bangunan hotel tersebut karena berdiri di atas drainase. Dia menambahkan, DPRD akan melakukan pembicaraan terkait persoalan ini dengan instansi terkait seperti dari Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, bahwasanya masyarakat Jalan Bandar Pulau Karam meminta keadilan dalam penertiban bangunan yang memakai fasilitas umum di atas drainase tersebut. Warga pada saat itu meminta supaya pemerintah merata dalam melakukan penertiban dan tidak pandang bulu. Warga sudah melakukan pembongaran bangunan mereka sendiri.(baim/f)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *