
PADANG – Aturan soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kini mengalami perubahan. DAK dan DAU tidak turun begitu saja, tapi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus mengajukan proposal ke kementerian, apa – apa saja yang akan dikerjakan oleh OPD yang bersangkutan baik fisik maupun non fisik.
“Selama ini di daerah – daerah banyak program yang tidak terlaksana setelah anggaran DAK diturunkan. Dengan adanya proposal yang diajukan dari OPD untuk bantuan anggaran DAK ini, jelas apa yang akan dikerjakan di OPD tersebut. Karena OPD itu sendiri yang meminta dan tentunya harus dilaksanakan,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Padang, Wismar Panjaitan kepada padangmedia.com belum lama ini.
Dikatakan, dari konsultasi Banggar di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pihaknya mendapatkan masukan bahwa untuk DAU akan diambil dari dana pajak. Sementara jumlah pajak Kota Padang selama ini berfluktuasi.
Dulu DAU diasumsikan pada tingkat pertumbuhan ekonomi. Misalnya pertumbuhan ekonomi naik 5 persen, DAU juga demikian. Tapi sekarang, hal itu tidak bisa lagi karena DAU sifatnya dinamis.
Ia juga menyarankan agar DAU tidak dianggarkan ke bagian gaji pegawai atau digunakan untuk belanja tak langsung. “Karena mana tau DAU turunnya sesuai dengan kebijakan fiskal. Bisa saja nanti guru atau pegawai tidak menerima tunjangan – tunjangan,” ujar Wismar. (baim)