Pemko Padang Bantah Beli Tanah Berperkara

Kabag Pertanahan Pemko Padang Amasrul

PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang membantah telah membeli tanah yang sedang dalam perkara. Pembelian lahan di Jalan Tan Malaka, Sawahan Kecamatan Padang Timur telah melalui prosedur sesuai aturan dan sudah dimintakan pendapat kepada BPKP dan BPN.

Melalui Kabag Pertanahan Sekretariat Kota, Amasrul, Pemko Padang menyampaikan bantahan tersebut, menjawab tudingan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub sebelumnya melontarkan pernyataan akan memanggil Kabag Pertanahan karena diduga telah membeli tanah dalam perkara. (baca:https://padangmedia.com/beli-tanah-berperkara-dprd-padang-akan-panggil-kabag-pertanahan/).

“Tidak ada masalah dalam proses pembelian tanah di samping kantor Sat Pol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur tersebut,”katanya kepada wartawan, Senin(14/3).

Sebelum dilakukan proses jual beli, kata Amasrul, telah dilakukan crosschek terhadap objek yang akan dibeli. Disamping itu juga telah dimintakan pendapat kepada BPKP dan BPN. Semua prosedur pembelian mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Keadaannya, tanah itu sudah dalam proses jual beli pada tanggal 2 November 2015. Dinas Satpol PP mengajukan pembelian lahan untuk pembangunan kantor dan disetujui Walikota Padang. Karena itu dibentuk tim appraisal dan ditunjuklah PT. Muttaqin Bambang Purwanto, jasa penilai publik dan rekan.

Ia juga menambahkan, soal harga sudah mengacu kepada harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal. Bahkan dalam penawaran pertama, pihak pemilik mengajukan harga Rp7 juta per meter. Tanah seluas 8.925 meter2 itu dibayarkan senilai Rp31,7 miliar, diperuntukkan bagi pembangunan gedung kantor Sat Pol PP Padang. Untuk Pemilik tanah atas nama Khairil Poloan, MH  (likuidator PT. Rahman Tamin, (dalam likuidasi). (baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *