Pemko Luruskan Kesalahpahaman Pengaturan Los Penampungan Pedagang

padangpanjang

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis Tinjau Tempat Penampungan Pedagang Sementara. (isril)
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis Tinjau Tempat Penampungan Pedagang Sementara. (isril)

PADANGPANJANG-Sosialisasi pemindahan pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dilaksanakan Pemko Padangpanjang melalui kantor pasar sepertinya tidak diikuti oleh semua pedagang. Hal ini menyebabkan hasil lotting penempatan pedagang yang berdasarkan komoditi atau jenis barang dagangan masih ada yang belum memahami.

Setelah sosialisasi dan lotting penempatan lokasi berdasarkan komoditi atau jenis barang dagangan tersebut, beredar berita mengenai perbedaan nomor lot yang terpasang di los-los pasar penampungan. Terkait hal itu Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Kabag Humas Ampera Salim menilai telah terjadi kesalahpahaman atas pemberitaan yang diposting di salah satu akun media sosial tersebut.

“Pemko Padangpanjang sudah mengirim ulang kembali jawaban pada postingan-postingan yang beredar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi guna menghindari munculnya polemik yang tidak perlu di masa yang akan datang. Setelah dilakukan konfirmasi ke kantor Pasar, kami sudah mendapatkan informasi sebenarnya mengenai mengapa terjadinya perbedaan nomor lot yang terpasang di los-los penampungan,” jelasnya.

Dijelaskan, nomor yang terpasang pada gambar tersebut D16, J26, E49 dan seterusnya bukanlah nomor lot, karena itu adalah nomor identitas pedagang yang dipasangkan pada los hasil lotting. Misalnya pedagang dengan nomor identitas D16 mendapat los hasil lot 1, pedagang nomor identitas J26 mendapat los hasil lot 2, demikian seterusnya.

Menurutnya, los penampungan dikelompokkan berdasarkan komoditi atau jenis barang dagangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calonn pembeli mengidentifikasi lokasi baru dari pedagang yang dituju/ dicari.

Adanya perbedaan nomor identitas pedagang padahal sudah dikelompokan berdasarkan komoditi, terjadi karena adanya perbedaan lokasi berjualan pedagang di pasar pusat yang lama. Misalnya pedagang kosmetik yang tokonya terletak di los D dan ada juga pedagang kosmetik yang tokonya tergabung di los C.

“Terjadi kesalahpahaman ini karena kemungkinan adanya beberapa pedagang yang tidak mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kantor Pasar. Semoga hal ini dapat meluruskan. Demikian, kami berharap semoga dengan penjelasan ini tidak timbul lagi kesalahan persepsi di kemudian hari,” tambahnya.

Meskipun demikian dengan adanya kesalahpahaman tersebut sebagai bentuk wujud kepedulian dari pedagang dan mengawasi setiap tahapan pembangunan pasar yang dicita-citakan demi Padangpanjang lebih baik. (isr)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.