PADANG – Pemerintah Kota Padang berjanji akan mengakomodir kebutuhan para pedagang Pantai Padang kawasan sebelah barat (pinggir pantai) yang terkena gusur karena tidak memiliki izin. Termasuk di antaranya sembilan rumah makan, 26 penjual ikan dan 35 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Nasir Ahmad saat melakukan diskusi terkait penataan Pantai Padang bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Padang, Kamis (14/1) mengatakan, Pemko Padang akan mengakomodir kebutuhan para pedagang di antaranya menyediakan gerobak untuk 35 PKL serta lokasi pemindahan yang representatif untuk pedagang ikan dan pemilik rumah makan.
“Khusus untuk sembilan rumah makan di kawasan pantai, enam di antaranya telah memiliki tempat untuk pindah. Sedangkan tiga lainnya akan difasilitasi dan telah dicarikan solusi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Padang, Medi Iswandi mengatakan, pembongkaran tersebut perlu dilakukan sebagai langkah pengelolaan wisata Pantai Padang. Pembongkaran maksimal dilakukan pada 18 Januari 2016.
Medi menyampaikan, selama ini, bangunan dan pedagang di sepanjang pantai tidak memiliki izin dan tidak ada pungutan biaya retribusi, mulai dari kawasan Olo Ladang hingga Purus III. Akibatnya, 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terpungut di lokasi itu. (baim)