• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Januari 28, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

    Vaksinasi Covid-19 pejabat Sumbar

    Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

    Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

    Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

    Dirjen Bina Penta Kemnaker, Suhartono. (Kemnaker)

    Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

    Mahyeldi Temui KASAD Soal Percepatan Pembangunan Monumen Bela Negara; Alhamdulillah, Dapat Angin Segar

    Pj Bupati Solsel Jasman Rizal. (ist)

    Bertambah 103 Orang Positif Covid-19, Terbanyak dari Padang dan Pessel

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Melonjak 24 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Ada Anak SD, Guru Hingga Anggota Dewan

    Pantauan aktivitas Gunung Merapi. (BNPB)

    Aktivitas Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Efusif

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Pemko-BPJS akan Samakan Persepsi Mengenai Jaminan Kesehatan

Oleh : Nita Indrawati
Senin, 23 November 2020 | 20:43
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

PGRI Kota Sawahlunto Gelar Konferensi

Pejabat Esensial di Sumbar Jalani Vaksinasi Kedua

Kasus Positif Covid-19 Bertambah Empat Orang di Kota Solok

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dan BPJS Kesehatan akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan. Kebijakan ini tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri No 70 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si seusai mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual, Senin (23/11).

Ikut mendampingi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Yas Edizarwin, SH, Kepala BPKSDM, Rudy Suarman, AP, Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, MMR dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padanglanjang, Yusneli, S.Si, A.Pt, AAK.

“Inshaa Allah, Pemko bersama BPJS Kesehatan akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait jaminan kesehatan ini. Yang jelas, patut diingat, pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Sosialisasi ini dibuka langsung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diwakili Sekjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Komedi, M.Si. Dalam sambutannya, disebutkan, Permendagri No 70 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2020.

“Di mana dalam amanatnya, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, PPU terdiri dari gubernur-wakil gubernur, walikota/bupati-wakil walikota/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepala desa dan perangkat desa.

“Persamaan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Dengan rincian 4% dibayari pemberi kerja dan 1% oleh peserta,” pungkasnya. (de)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar diterima pimpinan redaksi Padang Media, Hj. Nita Indrawati, Senin (23/11/2020) malam. (ist)

Dewan Pers Verifikasi Faktual Delapan Media Massa di Sumbar

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: