Pemkab Pessel Tegaskan Komitmen Percepatan Vaksinasi Lewat SE bersama Forkopimda

Wabup Pessel Rudi Hariyansyah menandatangani SE Bersama Percepatan Vaksin Covid-19, Rabu (17/11/2021). (ist)

PAINAN- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Wajib Vaksin bagi Masyarakat.

Penerbitan SE Bersama Wajib Vaksin tersebut dimaksudkan untuk mempertegas komitmen dalam mengakselerasi percepatan pemberian vaksin Covid-19 demi melindungi masyarakat di tengah wabah pandemi saat ini.

Penandatanganan SE Bersama Wajib Vaksin tersebut berlangsung dalam Apel Siaga Percepatan Vaksinasi di Gedung Painan Convention Center (PCC) Painan, Rabu (17/11/2021).

Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariansyah Mengatakan, SE Bersama tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggencarkan vaksinasi dalam rangka meminimalisir dampak penularan Covid-19 serta mewujudkan kekebalan kelompok dalam menghadapi wabah pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun tersebut.

“SE Bersama dengan unsur Forkopimda ini sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka mempercepat capaian vaksinasi di Pessel. Langkah ini penting untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan, wajib vaksin yang diatur dalam SE tersebut, terutama bagi masyarakat penerima jaminan sosial dan bantuan sosial. Kemudian juga untuk mengurus surat di kantor pemerintahan diwajibkan vaksin.

Dia menerangkan, SE Bersama itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ).

Inti dari SE tersebut mewajibkan seluruh masyarakat usia 12 tahun ke atas untuk vaksinasi. Setiap pemberian jaminan dan bantuan sosial wajib menunjukkan bukti vaksin. Demikian juga untuk urusan administrasi di kantor-kantor pemerintah serta kantor pelayanan publik juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin, harus ada surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil screening tim medis.

Rudi menambahkan, Pemkab Pessel akan terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk mempercepat realisasi vaksinasi di daerah itu. Dia berharap, upaya tersebut dapat memacu capaian vaksinasi sesuai yang ditargetkan 70 persen masyarakat mendapatkan vaksinasi hingga akhir tahun 2021. (Pebri)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.