Pemkab Mentawai Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Desa ke Kemenko PMK

JAKARTA – Terkait rencana pemekaran desa dan intervensi sebagai daerah 3 T, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Proses pengajuan pemekaran desa di Mentawai dari 43 desa menjadi 83 desa sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun, baru tahun ini pihak kementerian memberikan jawaban.

Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan, pada prinsipnya tujuan pemekaran desa di Mentawai adalah untuk membuka akses di setiap daerah pelosok. Karena empat pulau besar Mentawai saling berpencar, jadi dalam pengurusan pemerintah pun sangat sulit ditempuh.

Selain itu, untuk menempuh jarak dari dusun ke pusat desa membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga tak mungkin masyarakat bisa terlayani oleh pemerintah dengan kondisi seperti ini.

“Jadi, untuk keluar dari daerah 3 T perlu percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Mentawai. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pemekaran desa,” kata Yudas.

Sesuai data, sebut Yudas, tingkat kemiskinan di Mentawai sangat tinggi. Namun, tingkat pengangguran rendah. Artinya, masyarakat Mentawai bekerja, tapi tidak produktif.

Di samping itu, Yudas meminta Deputi membentuk tim untuk melihat secara langsung kondisi Mentawai, mulai dari pinggiran pelosok desa hingga sampai ke tingkat kabupaten supaya lebih tahu yang sesungguhnya daerah Mentawai.

“Kita sangat berharap kepada Kementerian bisa mewujudkan pemekaran desa di Mentawai, karena dengan cara ini kita bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan baik secara sosial maupun ekonomi serta menuntaskan kemiskinan,” harap Yudas.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Dr. Sonny Harry Harmadi menyebutkan, Kemenko PMK pada prinsipnya setuju soal percepatan pembangunan di Mentawai dan pemekaran desa. Namun, perlu dikaji kembali cara cepat untuk mengentaskan kemiskinan serta keluar dari daerah tertinggal.

Dalam proses tahapannya, kata Sonny Harry Harmadi, perlu dilakukan rakor di tingkat eselon II. Selanjutnya dilakukan rakor di tingkat eselon I untuk pembahasan di tingkat dirjen secara bersama. Selain itu juga dilakukan rakor di Provinsi Sumbar sekaligus meminta kajian pemekaran desa dari Universitas Andalas paling lambat tiga bulan sudah tuntas.

Diakuinya, permohonan Pemkab Mentawai memang sudah sangat lama. Namun sebelumnya, syarat pengajuan pemekaran desa tidak memenuhi kategori karena jumlah penduduk tidak terpenuhi.

“Namun saat ini kita mencoba review kembali. Semoga secara bersama dapat menemukan kajian untuk pemekeran desa di Mentawai,” tukasnya.

Rakor yang dilaksanakan itu dihadiri Kemenko PMK diwakili Deputi, Asisten I Devi Kurnia, Kabiro Pem Iqbal Ramadi Payana, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet, Staf Ahli Pemerintahan Mentawai, Kepala Disparpora Mentawai, Sekretaris Bappeda Mentawai, Kabag Pemerintahan Mentawai, Kabag Hukum dan Kepala BPBD Mentawai. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *