MENTAWAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas pengelolaan terbaik di Sumatera Barat terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Penghargaan langsung diterima oleh Sekdakab Kabupaten Kepulauan Mentawai, Drs Syaiful Jannah dan Sekwan DPRD Mentawai, Martinus Dahlan di Hotel Inna Muara, Padang, Selasa (22/11).
“Komitmen mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai jadi alasan kita layak mendapatkan penghargaan tersebut,” kata Syaiful Jannah saat dihubungi padangmedia.com.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bupati yang saat ini cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 telah mendapatkan apresiasi berbagai penghargaan di segala bidang. Prestasi itu tidak serta merta muncul begitu saja tanpa ada usaha dan kerja keras yang dijalankan selama masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful menyatakan, dalam pelaksanakan LHKPN tahun 2015, ada 205 pejabat di Pemkab Mentawai yang wajib lapor harta kekayaan. Mulai dari bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dari Dinas BPPKAD, Pokja ULP, auditor, pengawas Inspektorat, Bendahara dan seluruh SKPD. Dari 205 itu, 203 yang melaporkan. Namun, untuk presentasenya paling tinggi di Sumbar.
Pemkab Mentawai punya Peraturan Bupati terkait pengaturan LHKPN tersebut. Di dalamnya tercantum siapa yang wajib melapor, tim yang ditugaskan untuk mengelola, serta sanksi bagi PNS yang wajib melapor LHKPN tapi tidak memenuhi persyaratan. (ers)