
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian nota Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM. Rapat yang diadakan, Senin (19/02) di aula utama DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman dan dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda Plus, Kepala BPN, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Kepala BUMN/BUMD.
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria dalam kesempatan itu menyampaikan, program pembangunan tidak akan dapat diketahui dan tidak akan bisa menggerakkan masyarakat bila masyarakat tidak mendapat informasi dan sosialisasi dari pemerintah daerah.
“Sangat diperlukan media elektronik yang bisa menjadi sumber informasi utama dan dapat diandalkan untuk menginformasikan program-program pembangunan kepada masyarakat, mulai dari perkotaan sampai ke pelosok daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, dipilihnya radio sebagai media komunikasi dan informasi oleh Pemda dilandasi oleh pertimbangan kemampuan daerah, terutama di bidang anggaran, sumberdaya dan teknis operasional. Radio juga mempunyai ciri dan sifat yang berbeda dengan media massa lainnya seperti surat kabar, buku, televisi, dan media informasi lain.
Ditambahkan, keuntungan radio bagi komunikan (orang yang menerima informasi) bersifat santai, bisa dinikmati sambil makan, tidur-tiduran, bekerja, bahkan mengemudi kendaraan. Siaran radio tidak menuntut masyarakat memiliki kemampuan membaca maupun melihat, melainkan hanya kemampuan untuk mendengarkan.
“Karena jangkauan Radio SAM FM masih terbatas hanya mampu menjangkau Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, IV Nagari dan sebagian Tanjung Raya, diatasi dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana ataupun kerjasama dengan lembaga penyiaran publik yang telah ada. Selain itu, juga bisa dengan cara mendirikan menara relay pada beberapa lokasi, sehingga siaran Radio SAM FM dapat menjangkau wilayah Agam seluruhnya,” terangnya. (fajar)