Pemkab Agam Permudah Urus Perizinan Usaha

AGAM – Bupati Agam, Dr H Andri Warman mengatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus perizinan, untuk mengoperasionalkan usahanya.

“Kita akan berikan kemudahan, asalkan syaratnya terpenuhi sesuai aturan berlaku,” ujarnya saat buka sosialisasi implementasi perizinan berusaha, di Hotel Sakura Lubuk Basung, Rabu (13/7).

Menurutnya, memudahkan mengurus perizinan ini juga akan berikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan telah memiliki izin operasional, perusahaan bisa buka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang nantinya dapat menekan angka pengangguran di Agam,”  terangnya.

Bupati menegaskan, tidak ada alasan mempersulit perizinan sepanjang syarat sudah terpenuhi, sebab ia menginginkan pelayanan di Agam harus maksimal.

Dengan begitu, diharapkannya ke depan akan lahir wiraswasta muda di Agam, tidak hanya mengharapkan jadi ASN tapi mereka juga harus mampu jadi pengusaha.

“Pengusaha akan berikan manfaat besar bagi masyarakat, dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” ujar bupati yang juga seorang pengusaha itu.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Dr Mhd Lutfi menyebutkan, banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha apabila telah mengantongi izin usaha.

“Salah satunya usaha yang dilakukan akan mendapat perlindungan hukum, dan tercatat secara legal oleh pemerintah. Sehingga perlu kita gelar sosialisasi ini,” katanya.

Ada berbagai tujuan yang diharapkannya dalam sosialisasi ini seperti, untuk meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal, kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian meningkatkan pemahaan pelaku usaha tentang ketentuan pelaksanaan penanaman modal, serta meningkatkan minat penanaman modal di Agam.

“Pelatihan ini kita gelar dua angkatan, dengan jumlah peserta 120 orang. Per angkatan dilaksanakan selama 2 hari,” jelasnya. (Pit)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.