AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam melarang keras kegiatan hiburan orgen tunggal pada malam hari di daerah itu.
“Hiburan orgen tunggal atau keramaian lainnya pada malam hari rentan penyebab terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma adat dan agama, “kata Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, kepada Padangmedia.com, Sabtu (26/1).
Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
Dikatakan, terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, pemerintah setempat telah melakukan rapat koordinasi bersama Walinagari, Bamus, tokoh masyarakat, camat se-Kabupaten Agam, di aula utama kantor Bupati Agam, pada Jum’at (25/1) kemarin.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas pertunjukan orgen tunggal pada malam hari. Sekiranya ada yang melanggar sesuai ketentuan yang sudah ada, kita tindak tegas,” katanya.
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK mengatakan, kegiatan orgen tunggal pada malam hari dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tatanan kemasyarakatan dalam wilayah.
“Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kabupaten,” imbuhnya. (fajar)
Komentar