Pemkab Agam Komitmen Wujudkan Keterbukaaan Informasi Publik

AGAM – Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan di lingkungan sosialnya yang menjadi bagian penting untuk ketahanan nasional. Dengan memperoleh informasi menjadi hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bagian Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama berkomitmen mewujudkan keterbukaaan informasi publik di daerah itu, dengan melibatkan Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai narasumber.

Komitmen diawali dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang dibuka langsung oleh Bupati Agam diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Rahman, SIP di aula Bappeda Agam, Senin (23/4).

Rahman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan itu, karena daftar informasi adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

“Daftar informasi publik penting kaitannya dengan pelayanan informasi publik. Termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat,” ujarnya.

Dikatakannya, hak setiap orang memperoleh informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Sehingga, sangat dibutuhkan tersedianya informasi secara lengkap, tersusun rapi dan terpusat pada satu institusi badan informasi publik. Dengan demikian, informasi yang dibutuhkan menjadi mudah diakses, baik pengawas pemerintah maupun masyarakat. Hal itu perlu dilakukan demi meningkatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Agam, Helton selaku panitia pelaksana mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memudahkan PPID pembantu dalam menyusun daftar informasi publik di setiap OPD dan meningkatkan kompetensi SDM di bidang keterbukaan informasi publik. Bimtek diikuti 52 OPD, dengan narasumber Komisi Informasi Sumatera Barat. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.