AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melarang penambahan jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Maninjau. Larangan itu dikeluarkan mengingat pencemaran yang terus terjadi baik secara fisik, biologis, kimiawi dan penurunan keanekaragaman sumber daya hayati yang ada dalam danau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam, Ermanto, Selasa (20/9), kepada Padangmedia.com, mengatakan, pihaknya sudah menurunkan Surat Edaran I Bupati Agam, yang isinya melarang penambahan jumlah KJA diperairan Danau Maninjau tersebut.
“Kami sudah menurunkan surat edaran kepada beberapa alamat di Tanjung Raya, seperti kepada camat, wali nagari, wali jorong dan para pengusaha KJA se-Kecamatan Tanjung Raya. Surat edaran II akan segera menyusul,” kata Ermanto.
Dikatakan, hal ini dilakukan agar Danau Maninjau tidak mengalami degradasi. karena kondisi Danau saat ini telah terjadi pendangkalan dan pencemaran.
“Kami berharap aparatur kecamatan, nagari, jorong, para pengusaha KJA dan pemuka masyarakat mendukung kebijakan pemerintah tersebut, demi menekan tingkat pencemaran Danau Maninjau,”ujarnya.
Ermanto menegaskan, bila ada sejumlah oknum atau kelompok yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Pemkab Agam tidak main-main dalam penerapan sanksi, demi pelestarian Danau Maninjau,”tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 18.000 petak KJA di Danau Maninjau. Jumlah itu jauh melampaui ketentuan, seperti diatur dalam Perda, yang hanya 6.000 petak. Secara bertahap akan dilakukan pengurangan jumlah KJA, sehingga akhirnya di Danau Maninjau hanya terdapat 6.000 petak KJA.
Terpisah, salah sorang pemuka masyarakat Tanjung Raya, yang juga Wali Nagari Koto Malintang, N. Dt. Palimo, menurutnya, upaya mencegah penambahan jumlah KJA di Danau Maninjau merupakan hal yang positif. Namun penerapannya memerlukan sosialisasi, karena saat ini usaha budidaya ikan sistim KJA sudah menjadi pilihan utama mayoritas warga di Kecamatran Tanjung raya.
“Saya yakin, bila dilakukan secara bertahap, tidak dengan pemaksaan kehendak dari pihak Pemkab Agam, upaya tersebut akan berhasil dengan baik,”tuturnya. (fajar)