AGAM – Dinas Pertanian Kabupaten Agam mengimbau kepada masyarakat yang memelihara anjing, kucing, ataupun kera untuk memberikan vaksinasi kepada binatang peliharaan mereka. Hal itu untuk mengantisipasi kasus rabies di Kabupaten Agam.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Arief Restu mengatakan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam untuk menyampaikan himbauan tersebut menggunakan mobil keliling menyisiri seluruh pelosok di setiap kecamatan di daerah itu.
Arief menjelaskan, vaksinasi harus dilakukan secara rutin, minimal sekali dalam setahun. Pemberian vaksin dapat dilaksanakan UPTD Kesehatan Hewan pada jam kerja.
“Kami memberikan pelayanan vaksin dan itu gratis. Silahkan bagi masyarakat yang ingin membawa hewan peliharaannya ke kami,” katanya kepada padangmedia.com belum lama ini.
Menurut Arief, rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus, bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat hewan. Rabies juga bersifat zoonosa yang artinya penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia.”Rabies sangat berbahaya dan belum ada obatnya. Apabila gejala klinis sudah timbul selalu diikuti oleh kematian baik hewan maupun manusia,” katanya.
Gejala rabies pada hewan dapat terlihat jika mata hewan peliharaan tersebut memerah, tidak menuruti lagi perintah pemilik, air liur berlebihan dan berubah menjadi hewan ganas yang menyerang atau mengigit apa saja yang ditemui.
“Untuk mencegah agar tidak berkembang biak pada hewan liar, kami akan melakukan kastrasi (kebiri) ke hewan liar untuk menekan jumlahnya. Namun, untuk hewan peliharaan kami imbau kepada pemiliknya agar memberikan vaksin,” pungkasnya. (fajar)