Pemkab Agam Imbau Pemilik Kapal Bagan Segera Urus Izin

Nelayan Agam. (fajar)
Nelayan Agam. (fajar)

AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengimbau agar pemilik kapal tangkap ikan segera mengurus izin. Bila tidak, maka mereka akan berhadapan dengan sanksi yang tegas.

“Izin sangat dibutuhkan bagi kapal tangkap ikan agar terhindar dari sanksi, sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Agam, Ermanto saat ditemui padangmedia.com, Jumat (3/3).

Menurutnya, kapal tangkap ikan jenis bagan tidak dilarang. Yang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No 2 tahun 2015, adalah pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets).

Dikatakan, kapal tangkap berukuran di bawah 10 PK, izinnya dikeluarkan Pemkab Agam. Untuk di atas 10 PK, izinnya dikeluarakan Pemprov dan pusat.

Untuk mengetahui jumlah alat tangkap ikan yang dilarang tersebut, Ermanto mengaku pihaknya sedang melakukan pendataan.

Apabila ditemukan alat tangkap yang dilarang itu, pihaknya akan mencarikan solusi dan memberikan bantuan alat tangkap legal sesuai kebutuhan nelayan tersebut. Kebijakan itu dimaksudkan agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian.

Ia menambahkan, nelayan di daerah itu memiliki 442 unit alat tangkap berupa pukat pantai sebanyak (45 unit), payang (39), jaring insang atau tramel net (95), bagan (18), pancing tonda (39) dan jenis lainnya 206 unit.

Jumlah nelayan 2.780 orang, yang terdiri dari nelayan penuh 1.689 orang, nelayan sambilan 561 orang, dan nelayan perairan umum 530 orang.

“Produksi ikan laut nelayan Agam pada tahun lalu, sekitar 7.500 ton,”pungkasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *